Surat Keterangan Tidak Mampu
Sistem, mekanisme, dan prosedur :
Prosedur :
- Pengajuan permohonan dengan melampirkan persyaratan kepada Petugas Loket
- Penerimaan / Penolakan berkas
- Input Data ke Sistem Aplikasi Pelayanan Kelurahan
- Verifikasi data persyaratan secara administrasi dan teknis Oleh Kasie lalu di Paraf
- Verifikasi data persyaratan secara administrasi Oleh Sekel lalu di Paraf
- Penandatanganan oleh Lurah
- Penyerahan dokumen kepada pemohon Melalui Loket Pelayanan
Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu
Dasar Hukum:
Persyaratan Pelayanan:
- Surat Pengantar RT RW
- Fotokopi KTP dan KK
Jangka waktu penyelesaian:
1 (Satu) hari kerja
Biaya/tarif:
Tidak dikenakan retribusi
Produk pelayanan:
Surat Keterangan Tidak Mampu