Surat Keterangan Pindah (Keluar/Datang)
Sistem, mekanisme, dan prosedur :
Prosedur :
- Pengajuan permohonan dengan melampirkan persyaratan kepada Petugas Loket
- Penerimaan / Penolakan berkas
- Input Data ke Sistem Aplikasi Pelayanan Kelurahan
- Verifikasi data persyaratan secara administrasi dan teknis Oleh Kasie lalu di Paraf
- Verifikasi data persyaratan secara administrasi Oleh Sekel lalu di Paraf
- Penandatanganan oleh Lurah
- Penyerahan dokumen kepada pemohon Melalui Loket Pelayanan
Pelayanan Surat Keterangan Pindah Keluar
Dasar Hukum:
Peraturan Daerah Kota Depok N0 10 Tahun 2015 Tentang Administrasi Penyelenggaraan Kependudukan
Persyaratan Pelayanan:
- Surat Pengantar RT dan RW;
- KTP asli dan fotokopinya
- KK asli dan fotokopinya
- SKCK ( bagi yang pindah antar Kabupaten dan Propinsi)
Jangka waktu penyelesaian
2 ( dua ) hari kerja
Biaya/tarif:
Tidak dikenakan retribusi
Produk pelayanan:
Surat Keterangan Pindah Pergi
Pelayanan Surat Keterangan Pindah Datang
Dasar Hukum:
Peraturan Daerah Kota Depok N0 10 Tahun 2015 Tentang Administrasi Penyelenggaraan Kependudukan
Persyaratan Pelayanan:
- Surat Pengantar RT dan RW;
- Validasi dari Disdukcapil
- Surat Keterangan Pindah WNI
- Surat Keterangan Datang WNI
Biaya/tarif:
Tidak dikenakan retribusi
Produk pelayanan:
Surat Keterangan Pindah Datang